Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur

Sahabat Kerja Jabodetabek & Karawang, Pada kesempatan ini kami akan berikan info HUKUM dan TENAGA KERJA.


Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur



Dalam kesibukan kita memenuhi kebutuhan dalam hidup mencari pekerjaan yang tebilang sulit di dapatkan di negara kita ini, terkadang sebagian orang beranggapan "yang penting kerja jeung di bayar kumaha da hirup mah perih" saya harap anda yang sedang membaca artikel ini tidak berpikir seperti itu , karena sesulit apapun kita dalam berupaya mencari rizki yang hahal asalkan kita berusaha dan berdo'a pasti bisa menggapai apa yang kita inginkan untuk masa depan kita , dan jangan mau di perbudak di negara kita sendri,karena negara kita adalah negara hukum, dan setiap pengusaha yang mendirikan perusahaan di negara kita tercinta ini wajib memenuhi undang2 yang berlaku untuk mendirikan perusahaan, berikut ini saya akan berbagi tentang Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Jam Kerja Lembur sebagai berikut:

Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja

Pada Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja yaitu:
8 jam kerja dalam satu hari atau empat puluh jam kerja dalam satu  minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
7 jam kerja dalam satu hari atau empat puluh jam kerja dalam satu  minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Pada sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja, yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu (jam kerja normal).
jika melebihi dari ketentuan jam kerja yang berlaku, maka jika melebihi waktu jam kerja normal, waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Jam Kerja Lembur

dalam pengalaman kerja saya dulu sering sekali saya ditanyakan berapa sih uapah kerja lembur per jamnya padahal anda juga bisa mengetahuinya tanpa harus bertanya kepada pengawas atau ke kepala bagian tentang upah kerja lembur perjam,dan ini lah rumus upah kerja lembur perjam adalah 1/173 x Upah sebulan kerja

Contoh saya kerja di daerah subang jawa barat dengan upah per bulan sebesar Rp. 1.577000 ( satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu) UMK 2014.
Rumus lemburan per jamya adalah 1/173 x 1577000 = Rp. 9115 ( sembilan ribu seratus lima belas)
dari hasil di atas akan di kalikan dengan jam kerja lembur per jam.
untuk jam pertama da kali kan 1,5 ( satu koma lima), jam ke dua di kalikan 2 ( dua )
Contoh saya lembur 3 jam maka rumusnya hasil dari 1/173 x upah sebulan di kali upah perjam.
Rp.9115x 1,5 = Rp.13672 untuk jam pertama
Rp.9115x 2 = Rp.18230 untuk jam kedua dan jam ke tiga sama di kali kan 2
hasilya adalah Rp.13672 + Rp.18230 + Rp.18230 = Rp.50132 (lima puluh ribu seratus tiga puluh dua) selama tiga jam

kerja lembur biasanya dilakukan
- Apabila pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja 40 jam
seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam
jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam, sedangkan untuk
jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 upah sejam.
- Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam dibayar 3 kali upah sejam, sedangkan jam ketujuh dan kedelapan dibayar 4 kali upah sejam.

Berdasarkan Pasal.77 ayat 1 dan 2
UU No. 13 Tahun 2003


Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
(Pasal.78 ayat 2 UU No.13 Th 2003).

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. wajib membayar upah kerja lembur.
(Pasal.85 ayat 3 UU No.13 Th 2003).

Pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang melakukan kerja lembur dapat terkena sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 1
dan 2 UU No. 13 tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan
bahwa :
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dan paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

 Sekian informasi dari kami dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Postingan populer dari blog ini

Profil Pabrik Dan Alamat PT. Astra Honda Motor

Profil Pabrik Dan Alamat PT. Astra Daihatsu Motor

PT. Emsonic Indonesia