Investor Siap Bangun Kawasan Industri Di Subang



SUBANG - Sebanyak 2.000 hektare lahan di tiga desa Kecamatan Cipeundeuy, Subang, yakni Desa Wantilan, Sawangan dan Kosar, diborong konsorsium investor untuk dibangun kawasan industri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Subang HM Abdurakhman, menyebut, pembangunan kawasan ini akan digarap konsorsium PT Surya Cipta Internasional (SCI), selaku pemegang izin dari pemerintah pusat, bersama lima perusahaan mitranya.

PT SCI yang merupakan anak grup perusahaan PT Surya Cipta Internasional, PT GCB, PT JSU, PT BAS, dan PT ABC. "Luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 2.000 ha. Dari lima perusahaan itu, masing-masing harus menguasai sekitar 400 hektare," ujarnya, Minggu (18/10/2015).

Saat ini, PT SCI sudah berhasil membebaskan sedikitnya 300 hektare lahan. Jika sampai Desember pembebasan lahan mencapai 500 ha, kegiatan konstruksi untuk pembangunan kawasan, bisa dimulai.

"Kalau penguasaan lahan pada tahap pertama Desember nanti mencapai 500 ha, pembangunan kawasan industri bisa segera dilaksanakan 2017, dimulai dengan kegiatan konstruksi," katanya.

Sementara, rencana pembangunan kawasan industri tersebut mengakibatkan fluktuasi harga jual tanah di tiga desa Kecamatan Cipeundeuy, menjadi tidak terkendali. Kondisi ini kian diperparah ulah para spekulan dan calo tanah yang turut memainkan harga.

"Harga tanah di sini terus naik, mulai dari Rp45.000 hingga Rp85.000 per meter persegi. Bahkan para calo, harganya dilipatgandakan hingga ratusan ribu rupiah per meter perseginya ketika ditawarkan ke perusahaan. Ini merugikan warga pemilik lahan," ungkap Enul, warga Cipeundeuy.

Terkait gejolak harga yang dipicu ulah spekulan ini, Polres Subang mengimbau para pemilik tanah yang menjadi korban praktik percaloan, segera melaporkan kasus yang menimpanya kepada petugas.

"Soal kecurangan dalam jual beli tanah ini masuk ranah delik aduan, sehingga, agar bisa diproses harus ada korban yang melapor. Karena itu, kalau ada warga yang merasa dirugikan akibat spekulan ini, segera laporkan, supaya bisa diproses," imbuh Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria.

Dia mengaku, sudah memantau kondisi warga yang dirugikan praktik spekulan tanah ini. Namun sampai sekarang, belum satupun warga di tiga desa itu yang melapor. "Kami tak bisa proses kalau tak ada laporan," ucap Agus.

Seorang pemilik lahan di Desa Sawangan, Ewi (45), mengaku dirugikan ulah para calo tanah. Sebab, dirinya sudah melepaskan tanah miliknya dengan hanya mendapatkan pembayaran berupa uang muka Rp20 juta, dari total nilai lahan Rp100 juta.

Untuk bisa mendapatkan uang muka, dia terpaksa menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) asli kepada oknum calo didaerahnya.

"Saya tidak tahu, kapan sisa penjualan tanah sebesar Rp80 juta akan dibayar. Sebab sudah tiga bulan lalu, sampai sekarang belum juga dilunasi. Tiap kali ditagih, calonya selalu menghindar," tuturnya.

Dia menyebut, akibat maraknya spekulan, harga tanah di daerahnya menjadi beragam, mulai dari kisaran Rp45.000, Rp55.000, Rp60.000, hingga menembus Rp80.000 per meter persegi. Kondisi ini membuat bingung para pemilik lahan.


Postingan populer dari blog ini

Profil Pabrik Dan Alamat PT. Astra Honda Motor

PT. Emsonic Indonesia

Profil Pabrik Dan Alamat PT. Astra Daihatsu Motor